KOMPETENSI PROFESIONAL GURU PAI
Guru mempunyai peranan yang sangat
strategis dalam upaya mewujudkan tujuan pembangunan nasional, khususnya di
bidang pendidikan, sehingga perlu dikembangkan sebagai tenaga profesi yang
bermartabat dan profesional. Guru merupakan titik sentral dari peningkatan kualitas pendidikan
yang bertumpu pada kualitas proses pembelajaran. Tetapi, mengapa peningkatan
profesionalisme guru tidak dilakukan secara bersungguh-sungguh? Padahal, guru
profesional akan menghasilakan proses dan hasil pendidikan yang berkualitas
dalam rangka mewujudkan manusia Indonesia yang cerdas dan kompetitif,
sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang sistem pendidikan nasional (UU Sisdiknas).
Religiusitas
berkembang semenjak usia dini melalui proses perpaduan antara potensi bawaan
keagamaan dengan pengaruh yang datang dari luar diri manusia. Dalam proses
perkembangan tersebut akan terbentuk macam, sifat, serta kualitas religiusitas
yang akan terekspresikan pada perilaku sehari-hari. Disinilah peran guru yang
profesional untuk membimbing, mengarahkan tingkah laku individu dalam kehidupan
pribadinya atau kehidupan kemasyarakatannya dan kehidupan dalam alam sekitarnya
melalui proses pendidikan. Dengan profesionalisme guru, maka guru masa depan
tidak tampil lagi sebagai pengajar (teacher), seperti fungsinya menonjol
selama ini, tetapi beralih sebagai (coach), pembimbing (counselor),
dan manajer belajar (learning manager). Sebagai pelatih, seorang guru
akan berperan seperti pelatih olah raga[1].
Guru mendorong siswa untuk menguasai alat belajar,
memotivasi siswanya bekerja keras dan mencapai prestasi setinggi-tingginya, dan
membantu siswa menghargai nilai belajar dengan pengetahuan. Sebagai pembimbing
atau konselor, guru akan berperan sebagai sahabat siswa, menjadi teladan dalam
pribadi yang mengundang rasa hormat dan keakraban siswa. Sebagai manajer
belajar, guru akan membimbing siswanya belajar, mengambil inisiatif, dan
mengeluarkan ide-ide baik yang dimilikinya
[1] Kusnandar, Guru Profesional
Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Persiapan
Menghadapi Sertifikasi Guru, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007),
hal. 50
Tidak ada komentar:
Posting Komentar